Data World Population Review menunjukkan bahwa masih banyak negara yang belum menerbitkan payung hukum untuk legalisasi ganja medis. Tercatat baru 47 dari 196 negara yang sudah menerbitkan payung hukum untuk melegalkan zat tersebut. Beberapa di antaranya melegalkan secara bersyarat.
Amerika Serikat, Kanada, Brazil dan sebagian negara di Benua Amerika memberikan izin legalisasi cannabis untuk keperluan medis. Hanya Meksiko yang memberikan izin penggunaan ganja medis secara bersyarat, yakni dengan kandungan THC (Tetrahydrocannabinol) di bawah satu persen.
Sejumlah negara, seperti Rumania dan Finlandia, hanya mengizinkan penggunaan obat turunan senyawa ganja. Di Korea Selatan dan Slovenia ganja medis termasuk ilegal, namun penggunaan senyawa turunan ganja dalam obat pada merek dengan lisensi tertentu boleh dikonsumsi dalam pengawasan.
Di Indonesia, penggunaan ganja diatur oleh Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam lampiran UU Narkotika, ganja masuk dalam kategori narkotika golongan I. Pasal 8 ayat 1 UU ini melarang penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Setali tiga uang, penggunaan ganja untuk keperluan medis yang disebut-sebut bisa membantu penyembuhan penderita cerebral palsy hingga epilepsi ini, ternyata juga belum sepenuhnya legal di Asia Tenggara. Sejauh ini baru Filipina dan Thailand yang sudah melegalkan penggunaan ganja medis di kawasan tersebut.
PUJA PRATAMA RIDWAN