Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gencar Rencana BLU Batu Bara, Berapa Produksi, DMO, dan Ekspor Batu Bara Indonesia Tahun Ini?

Rabu, 10 Agustus 2022 21:28 WIB

Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mendirikan Badan Layanan Umum atau BLU Batu Bara. Penyebabnya, sebagian besar pemasok batu bara lebih memilih ekspor pasokan mereka di tengah harga komoditas emas hitam yang masih menguat di pasar internasional ketimbang menyalurkannya untuk skema domestic market obligation (DMO).

Sebagai gambaran, dalam skema DMO, pemerintah membatasi harga jual batu bara ke PLN sebesar US$ 70 dolar per ton. Sedangkan harga batu bara acuan Indonesia per bulan Agustus telah menyentuh US$ 321,59 per ton.

Dengan BLU Batu Bara, kesenjangan harga batu bara DMO dengan pasar ekspor tidak jadi masalah bagi pengusaha. Sebab PLN tetap dapat membeli batu bara sesuai harga DMO, dan jika harga pasar lebih tinggi dari DMO, maka selisihnya akan ditutupi oleh iuran ekspor batu bara.

Berdasarkan data situs Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, tahun ini Indonesia direncanakan akan memproduksi 663 juta ton batu bara, dan kini realisasinya telah mencapai 380,36 juta ton. Dari angka realisasi itu, 137,51 juta ton telah diekspor, dan 103,91 juta ton untuk realisasi domestik. Sedangkan realisasi DMO baru 54,03 juta ton.

Ditinjau dari tren bulanan tahun ini, angka realisasi DMO lebih besar dari angka realisasi ekspor pada Januari lalu. Setelah itu, angka ekspor batu bara terus melampaui realisasi DMO. Bahkan sejak Mei lalu situs MODI mencatat bahwa DMO batu bara berada pada angka nol.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi meminta Kementerian ESDM untuk tegas memberlakukan penghentian produksi bagi pengusaha batu bara yang membangkang terhadap ketentuan DMO ketimbang mendirikan BLU. Pasalnya DMO merupakan perwujudan pasal 33 UUD 1945, yakni kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesarnya kemakmuran rakyat, sedangkan BLU Batu Bara justru merupakan pelanggaran terhadap pasal itu.

FAISAL JAVIER | PUJA PRATAMA RIDWAN