Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Upah Buruh Naik, Tertinggi di Sektor Jasa Keuangan

Jumat, 11 November 2022 17:45 WIB

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata upah buruh pada Agustus 2022 mencapai Rp 3,07 juta. Angka itu naik 12,22 persen dari rata-rata Agustus 2021 sebesar Rp 2,74 juta.

Upah buruh yang dimaksud dalam data BPS adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang yang dibayarkan sesuai kesepakatan kepada seseorang yang bekerja pada orang lain atau perusahaan secara tetap. 

 

Upah buruh di sektor jasa keuangan dan asuransi mengalami kenaikan cukup tinggi, yaitu naik sekitar Rp 1,04 juta. Pada Agustus tahun lalu, upah buruh di sektor ini sebesar Rp 4,13 juta, kemudian setahun berselang, jumlahnya menjadi Rp 5,18 juta.

Sektor yang mengalami kenaikan tertinggi berikutnya adalah informasi dan komunikasi. Berdasarkan catatan BPS, upah buruh di sektor ini pada Agustus 2022 adalah Rp 5,04 juta. Nominal ini naik Rp 913.982 dari upah di Agustus 2021 sebesar Rp 4,13 juta.

FAISAL AMRULLAH