Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Riwayat Pengumpulan KTP Warga Pendukung Calon Gubernur Independen di Pilkada Jakarta

Selasa, 20 Agustus 2024 12:12 WIB

Pengunjung pameran mengantre untuk pencetakan KTP di stan Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil pada pameran Asosiasi Pemerintah kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) 2024 di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Stan ini juga melayani aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). TEMPO/Tony Hartawan

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)  menerima lebih dari 500 aduan pencatutan Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Pencatutan NIK KTP itu diduga untuk mendukung bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana, yang akan maju dalam Pilkada Jakarta 2024.

Untuk maju melalui jalur perseorangan dalam Pilkada Jakarta, bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur maju harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) DKI Jakarta sebanyak 8,25 jiwa pada Pemilu 2024, atau setara dengan 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat kabupaten/kota di Jakarta.

Untuk diketahui, pasangan Dharma-Kun dinyatakan lolos tahap verifikasi faktual untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024 pada rapat pleno KPU DKI Jakarta pada Kamis, 15 Agustus 2024. Pasangan tersebut berhasil memperoleh salinan KTP pendukung dari 677.468 orang.

Pilkada Jakarta juga pernah diwarnai oleh kehadiran pasangan independen pada tahun 2012. Saat itu, ada dua paslon independen yang bertarung, yakni Faisal Basri-Biem Benyamin yang lolos dengan jumlah salinan KTP pendukung dari 487.150 orang dan Hendardji Soepandi-Ahmad Riza Patria yang lolos dengan jumlah salinan KTP pendukung dari 419.416 orang. Saat itu, batas minimal KTP yang disyaratkan untuk calon perseorangan adalah sebesar empat persen.