Buruh melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 14 Desember 2023. Mereka tetap menuntut Penjabat Gubernur Jawa Barat untuk menganulir upah minimum provinsi 2024 yang telah ditentukan sebesar 3,57 persen. Buruh tetap menuntut kenaikan 15 persen. TEMPO/Prima mulia
Berdasarkan riset yang dilakukan platform konsultan perekrutan, Velocity Global, ke dalam daftar negara dengan upah minimum terendah di dunia untuk tahun 2024. Indonesia menempati posisi ke-10 sebagai negara dengan upah minimum terendah.
Dalam laporannya, Velocity Global mencatat bahwa upah minimum di Indonesia berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan, tergantung pada provinsi. Upah terendah tercatat di Jawa Tengah sebesar US$130 (sekitar Rp2,03 juta) per bulan, sementara yang tertinggi di DKI Jakarta sebesar US$325 (sekitar Rp5,06 juta) per bulan.
Dalam laporan yang dirilis pada Januari 2024 dan dikutip pada Senin, 22 Juli 2024, Velocity Global mencatat bahwa India menduduki peringkat pertama sebagai negara dengan upah minimum terendah, dengan pekerja di India menerima upah minimum sekitar US$ 2,12 per hari atau US$ 45 per bulan. Jumlah ini bervariasi tergantung pada keahlian, industri, dan lokasi kerja.
Meski Venezuela mencatatkan upah minimum bulanan paling rendah yakni hanya sekitar US$ 3,46 per bulan, namun Velocity Global tidak mencatat angka tersebut sebagai yang paling rendah. Hal ini karena nilai tukar mata uang Venezuela yang melemah terhadap dolar AS akibat inflasi negara tersebut yang relatif tinggi dibanding negara-negara lain di level global.
Di sisi lain, negara dengan upah minimum tertinggi di dunia adalah Luksemburg, dengan nominal sekitar US$ 3.357 per bulan. Perlu digaris bawahi bahwa angka bervariasi tergantung dari usia pekerja serta tingkat keterampilan pekerja. Meski Swiss mencatatkan nominal upah yang lebih tinggi dibanding Luksemburg dalam nominal dolar AS, perlu dicatat bahwa angka tinggi tersebut disebabkan overvalued mata uang Swiss terhadap dolar AS.
Sebagian besar negara dengan upah minimum tertinggi berada di Eropa, seperti Belanda (posisi ke-2), Jerman (ke-5), Inggris (ke-6), Belgia (ke-7), Irlandia (ke-8), dan Prancis (ke-10). Tidak ada satu pun negara Asia yang masuk dalam daftar 10 besar negara dengan upah minimum tertinggi.