
Berhasilkan Perubahan Status Menghadapi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta PSBB
Menurut Anies, dalam Peraturan_x000D_ Pemerintah 21/2020, kepala daerah_x000D_ hanya bisa mengatur pergerakan orang_x000D_ dan barang di wilayahnya saja. Padahal_x000D_ saat ini daerah yang menjadi episenter_x000D_ Covid-19 bukan hanya Jakarta, tapi juga_x000D_ Bogor, Depok, Tangerang, dan
Keywords :Berhasilkan Perubahan Status Menghadapi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta PSBB,
-
Downloads :0
-
Views :241
-
Uploaded on :08-07-2022
-
PenulisPDAT
-
Publisher
Tempo Publishing -
Editor-
-
SubjekUmum
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN978-623-05-1046-5
-
Jumlah halaman89
Berhasilkan Perubahan Status Menghadapi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta PSBB
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo