
Mengadili Pertamina di Singapura - 1992
Bagi Pertamina, keputusan itu sangat penting dari sengketa yang sudah berlangsung lebih dari 12 tahun itu. Karena selama itu pula, tim Pertamina yang diketuai L.B. Murdani bersusah payah mencari bukti-bukti jumlah uang komisi yang diterima Haji Thahir. Tak hanya itu kemenangan Pertamina pekan lalu. Tanpa diduga, Hakim Lai juga menerima reamandemen Pertamina yang menyatakan bahwa hukum Indonesia menganut pula hubungan fiduciar seperti hukum negara Anglo Saxon. Artinya, seorang bawahan wajib menyerahkan pemberian tak sah yang diterimanya dari pihak lain kepada majikannya.
Keywords :Mengadili Pertamina di Singapura - 1992,
-
Downloads :0
-
Views :219
-
Uploaded on :14-07-2022
-
PenulisPDAT
-
Publisher
Tempo Publishing -
Editor-
-
SubjekSejarah
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN978-623-344-726-3
-
Jumlah halaman75
Mengadili Pertamina di Singapura - 1992
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo