
Menimbang Efek Buruk dan Baik Rokok Elektrik
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengenakan cukai untuk rokok elektrik, atau dikenal sebagai vape, sebesar 57 persen. Pengenaan cukai akan diterapkan pada 1 Juli 2018 mendatang. “Yang dikenai adalah vape yang mengandung tembakau, karena itu kan instrumen cukai,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, di Jakarta kemarin.
Keywords :Menimbang Efek Buruk dan Baik Rokok Elektrik,
-
Downloads :0
-
Views :267
-
Uploaded on :15-07-2022
-
PenulisPDAT
-
Publisher
Tempo Publishing -
Editor-
-
SubjekKesehatan
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN978-623-344-735-5
-
Jumlah halaman111
Menimbang Efek Buruk dan Baik Rokok Elektrik
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo