Menimbang Efek Buruk dan Baik Rokok Elektrik

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengenakan cukai untuk rokok elektrik, atau dikenal sebagai vape, sebesar 57 persen. Pengenaan cukai akan diterapkan pada 1 Juli 2018 mendatang. “Yang dikenai adalah vape yang mengandung tembakau, karena itu kan instrumen cukai,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, di Jakarta kemarin.

Keywords :
Menimbang Efek Buruk dan Baik Rokok Elektrik,
  • Downloads :
    0
  • Views :
    267
  • Uploaded on :
    15-07-2022
  • Penulis
    PDAT
  • Publisher
    Tempo Publishing
  • Editor
    -
  • Subjek
    Kesehatan
  • Bahasa
    Indonesia
  • Class
    -
  • ISBN
    978-623-344-735-5
  • Jumlah halaman
    111
Menimbang Efek Buruk dan Baik Rokok Elektrik
  • PDF Version
    Rp. 75.000

Order Print on Demand : Print on Demand (POD)