
Soal Janji Royalti Jepang Atas Bengawan Solo
Gesang, pencipta Bengaqan Solo, menurut Rinto, setelah diberitahu tentang "harta karunnya" yang tersimpan di Jepang langsung mengklaim lembaga hak cipta Jepang. Tapi gagal. Sebuah lembaga yang dituntut meminta Gesang membuktikan dirinya sebagai pencipta Bengawan Solo. Hal itu, menurut Rinto, tak dapat dilakukan Gesang tanpa bantuan lembaga yang sama di Indonesia.
Keywords :Soal Janji Royalti Jepang Atas Bengawan Solo,
-
Downloads :0
-
Views :185
-
Uploaded on :14-09-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
Tempo Publishing -
Editor-
-
Subjekseni
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman68
Soal Janji Royalti Jepang Atas Bengawan Solo
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo