
Polemik Hukum LGBT Dalam RUU KUHP
Pemerintah dan Panitia Kerja Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Dewan Perwakilan Rakyat masih memperdebatkan jenis tindak pidana yang bisa digunakan untuk melaporkan orang yang melakukan perbuatan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Hingga pekan lalu, ada dua jenis delik yang mencuat, yakni tindak pidana umum dan aduan.
Keywords :Polemik Hukum LGBT Dalam RUU KUHP,
-
Downloads :0
-
Views :257
-
Uploaded on :15-09-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
Tempo Publishing -
Editor-
-
Subjekhukum
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman57
Polemik Hukum LGBT Dalam RUU KUHP
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo