
Tawar-Menawar Tax Amnesty Antara Pemerintah, DPR dan Pengusaha
Sejak pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak disetujui dalam rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat, 11 April lalu, pemerintah enggan membicarakan soal tarif tebusan pajak yang diusulkan sebesar 1-6 persen. Tarif tebusan adalah denda bagi pengemplang pajak yang selama ini menyembunyikan uangnya di luar negeri.
Keywords :Tawar-Menawar Tax Amnesty Antara Pemerintah, DPR dan Pengusaha,
-
Downloads :0
-
Views :311
-
Uploaded on :19-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekEkonomi dan Bisnis
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman60
Tawar-Menawar Tax Amnesty Antara Pemerintah, DPR dan Pengusaha
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo