
Reksa Dana Palsu, Badan Pengawas Pasar Modal Pun Bingung
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan menyatakan, akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT Bank Global Tbk. per Desember 2003 bersalah. Sebagai sanksi, izin akuntan publik tersebut dibekukan selama dua tahun. Berdasarkan laporan keuangan Bank Global Desember 2003 diketahui auditor yang mengaudit adalah kantor akuntan publik Drs Joseph Susilo. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution menuturkan, dari hasil pemeriksaan DJLK, akuntan publik itu tidak seluruhnya menyalahi prosedur standar audit keuangan. "Tapi dia melakukan beberapa penyimpangan sehingga dibekukan sementara sekitar dua tahun," kata Darmin, yang juga Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, di Jakarta kemarin. Menurut Darmin, setiap akuntan publik yang melakukan penyimpangan prosedural, tapi masih mengikuti beberapa standar prosedur, tidak akan dicabut izinnya. Sebaliknya, apabila akuntan publik yang bersangkutan tidak mempedulikan prosedur standar audit, izinnya akan dicabut.
Keywords :Reksa Dana Palsu, Badan Pengawas Pasar Modal Pun Bingung,
-
Downloads :0
-
Views :144
-
Uploaded on :21-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekEkonomi dan Bisnis
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman61
Reksa Dana Palsu, Badan Pengawas Pasar Modal Pun Bingung
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo