
Hiruk-Pikuk BPPN, Dari Utang Hingga Divestasi Aset
Dengan sisa masa kerja tiga tahun-pada tahun 2004, BPPN wajib membubarkan diri-lembaga ini harus mampu menyelesaikan berbagai tugas, antara lain restrukturisasi perbankan, restrukturisasi sektor riil, sampai urusan memenuhi target setoran tahunan pemerintah dalam APBN. Restrukturisasi perbankan memang sudah hampir selesai, tapi restrukturisasi sektor riil masih pada tahap awal.
Keywords :Hiruk-Pikuk BPPN, Dari Utang Hingga Divestasi Aset,
-
Downloads :0
-
Views :337
-
Uploaded on :22-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekBisnis dan Ekonomi
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman64
Hiruk-Pikuk BPPN, Dari Utang Hingga Divestasi Aset
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo