
Polemik Penjara 20 Tahun Corby yang Mengganggu Hubugan Bilateral dengan Australia
DENPASAR -- Tim kuasa hukum Schapelle Leigh Corby, terhukum 20 tahun penjara untuk kasus impor mariyuana seberat 4,1 kilogram, berkirim surat kepada Perdana Menteri Australia John Howard. Surat itu berisi permohonan bantuan agar Howard--sebagai Perdana Menteri Australia--diharapkan sanggup menginstruksikan kehadiran para saksi dan bukti-bukti. "Terutama saksi dan bukti selama perjalanan Corby dari Brisbane hingga Denpasar," ujar Lily Sri Rahayu Lubis bersama Erwin Siregar dan Haposan Sihombing dalam jumpa pers di Denpasar kemarin. Menurut Lily, sejak keberangkatan Corby dari Brisbane sampai ke Bali, kliennya itu melewati sejumlah pintu masuk dan keluar. Sebab, kliennya menggunakan dua kali penerbangan, yakni Brisbane-Sydney dan Sydney-Denpasar. "Dalam perjalanan ini, terdapat banyak peluang tas klien kami disusupi pihak lain," kata Lily. Karena itu, tim kuasa hukum Corby berharap agar sebelum keluar putusan banding di Pengadilan Tinggi Bali pada 14 Juni, saksi dan bukti dari Australia bisa dihadirkan.
Keywords :Polemik Penjara 20 Tahun Corby yang Mengganggu Hubugan Bilateral dengan Australia,
-
Downloads :0
-
Views :166
-
Uploaded on :24-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekPolitik
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman63
Polemik Penjara 20 Tahun Corby yang Mengganggu Hubugan Bilateral dengan Australia
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo