
Patrialis Akbar dan Pelanggaran Kode Etik Berat
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memberhentikan Patrialis Akbar dengan tidak hormat dari jabatan hakim konstitusi. Ketua Majelis Kehormatan MK, Sukma Violetta, menyatakan Patrialis terbukti melanggar kode etik berat karena bertemu dengan pihak beperkara.
Keywords :Patrialis Akbar dan Pelanggaran Kode Etik Berat,
-
Downloads :0
-
Views :338
-
Uploaded on :24-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorPDAT
-
SubjekHukum
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman59
Patrialis Akbar dan Pelanggaran Kode Etik Berat
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo