
Setelah Kasus Wisma Atlet Disidangkan
El Idris ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 22 April lalu. Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah ini menjadi tersangka bersama Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam serta Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Ketiganya ditangkap KPK di lantai 3 kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 21 April lalu. Saat penangkapan, ditemukan cek senilai Rp 3,2 miliar. Kuat dugaan, cek itu merupakan uang suap yang diberikan Wafid dalam proyek wisma atlet di Palembang.
Keywords :Setelah Kasus Wisma Atlet Disidangkan,
-
Downloads :0
-
Views :145
-
Uploaded on :24-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorPDAT
-
SubjekOlahraga
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman60
Setelah Kasus Wisma Atlet Disidangkan
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo