
Melihat Rumusan RUU yang Berhubungan dengan Hak Warga Negara
Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akan merumuskan lagi naskah RUU ini jika ada masukan dari masyarakat. Hal ini disampaikan Koordinator Tim Perumus RUU KUHP kepada Tempo di sela-sela kegiatannya mengikuti kunjungan kerja Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Banda Aceh, Sabtu (26/3). "Kalau ada masukan baru dari masyarakat, akan kami cek kembali. Seperti Buyung (Adnan Buyung Nasution) yang mau menghapuskan hatzaai artikelen, misalnya, nanti kami diskusikan lagi," kata Muladi. Ia mengatakan hal itu terkait dengan desakan sejumlah tokoh dalam diskusi sosialisasi revisi RUU KUHP Kamis lalu yang meminta penghapusan sejumlah pasal karet dalam RUU itu. Masukan itu, kata Muladi, sangat dimungkinkan karena saat ini RUU tersebut sedang dalam tahap sosialisasi. Perumusan kembali itu akan dilakukan dalam waktu seminggu ini sebelum diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dibahas bersama DPR. Muladi membantah tudingan beberapa kalangan yang menilai RUU ini lebih buruk atau lebih represif dibanding KUHP sebelumnya. "Saya kira tidak benar. Jadi kita buat undang-undang itu kan untuk semua, tidak ada untuk pers, atau untuk siapa," katanya.
Keywords :Melihat Rumusan RUU yang Berhubungan dengan Hak Warga Negara,
-
Downloads :0
-
Views :188
-
Uploaded on :23-09-2024
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekPolitik
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman60
Melihat Rumusan RUU yang Berhubungan dengan Hak Warga Negara
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo