
Risang Bima Wijaya - Wartawan yang Terkriminalisasi
Pengadilan Negeri Sleman baru-baru ini mengeluarkan vonis terhadap Risang Bima Wijaya, wartawan Jawa Pos Group, yang menuai perhatian luas di kalangan jurnalis dan masyarakat. Kasus ini melibatkan tuduhan pencemaran nama baik yang dihadapi oleh Risang berkaitan dengan laporan yang diterbitkan oleh Radar Jogja.
Keywords :Risang Bima Wijaya - Wartawan yang Terkriminalisasi,
-
Downloads :0
-
Views :1
-
Uploaded on :07-07-2025
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Danni Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekPeristiwa
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman72
Risang Bima Wijaya - Wartawan yang Terkriminalisasi
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo