Risiko Menjamin Bentoel

Edisi: 21/22 / Tanggal : 1992-07-25 / Halaman : 73 / Rubrik : HK / Penulis : ARM


ASAP Bentoel mengepulkan perkara aneh di Pengadilan Negeri Malang. Hakim
Ketua Imam Soekarno, yang memimpin persidangan, perlu bekerja keras memutus
perkara langka ini. Perkara yang ditanganinya, sejak dua pekan lalu, tergolong
istimewa. Inilah untuk pertama kalinya terjadi dalam peradilan di Indonesia,
ada kreditur mengajukan permohonan pailit, seorang penjamin, bukan pengutang.

; Kreditur yang mengajukan permohonan, Bank of Tokyo, Hong Kong and Shanghai
Bank, dan Crore Bridge Bank, Vanuatu. Ketiganya anggota sindikasi kreditur PT
Bentoel yang disebut Bentoel Creditors Coordinating Committee (BCCC)
seluruhnya 26 bank. Ketiga bank ini, lewat kuasa hukum mereka, Hotma Sitompul,
meminta kepada hakim agar Suharjo Adisasmito, seorang dari sembilan penjamin
PT Bentoel, dinyatakan pailit, dan membayar utang Bentoel yang ditanggungnya,
sebesar US$ 9,5 juta.

; Permintaan kreditur itu menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan pengamat
hukum. Antara lain dipersoalkan, mengapa hanya Suharjo seorang yang dimintakan
pailit. Mengapa hanya tiga bank yang memintanya, padahal jumlah…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…