Menang Dengan Uu Pers
Edisi: 45/32 / Tanggal : 2004-01-11 / Halaman : 46 / Rubrik : HK / Penulis : Yunus, Sapto , Sunudyantoro , Raharjo, Agus
SUASANA Pengadilan Negeri Surabaya tampak tenang Selasa siang pekan lalu. Tak ada kegembiraan berlebih ketika palu Hakim Supriatna berdentam di akhir persidangan. Hanya seulas senyum puas mengembang di bibir Ma'ruf Syah. Kuasa hukum harian Jawa Pos itu tampak senang karena majelis hakim menolak gugatan perdata yang diajukan Mochammad Amien, Ketua Yayasan Darut Taqwa, Surabaya. "Sejak semula, kami sudah yakin menang," kata Ma'ruf.
Amien menggugat Jawa Pos minta maaf tiga kali berturut-turut di seperempat halaman koran dan membayar ganti rugi Rp 1 miliar karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya. Tapi majelis hakim yang beranggotakan Supriatna, Purnamawati, dan Made Tengah Widiartha menolak gugatan itu. Hakim tak menemukan bukti Jawa Pos dengan sengaja mencemarkan nama baik Amien.
Ma'ruf puas karena hakim menggunakan Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers untuk memutus perkara…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…