Abolisi De Facto Bagi Terpidana Mati
Edisi: 45/33 / Tanggal : 2005-01-09 / Halaman : 71 / Rubrik : KL / Penulis : Sahetapy, J.E. , ,
Dalam European Union News edisi ke-3 tahun 2004, Uni Eropa mendesak Indonesia supaya berhenti melakukan eksekusi pidana mati. Mereka kecewa (dismay) karena moratorium secara de facto bertalian dengan abolisi pidana mati tidak dipertahankan lagi di Indonesia. Jadi, dapatlah dimengerti kalau kemudian Uni Eropa (mencari) bekerja sama dengan Fakultas Filsafat, bukan dengan Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.
Pada 14 Desember 2004, bertempat di Hotel Mandarin di Jakarta, diselenggarakan diskusi tentang pidana mati. Di sini berbicara sejumlah duta besar negara-negara Barat, termasuk Charge d'Affaires European Commission.
Berbicara tentang pengalaman negara-negara Barat menyangkut masalah pidana mati secara historis adalah duta besar dari Prancis, Inggris, dan Jerman, yang dipimpin Duta Besar Hungaria. Sedangkan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…