Tahun Utopis Pemberantasan Korupsi
Edisi: 44/33 / Tanggal : 2005-01-02 / Halaman : 86 / Rubrik : KL / Penulis : Arinanto, Satya , ,
Kemenangan itu telah membuka kesempatan yang sangat luas bagi SBY-JK untuk mewujudkan semua janji kampanyenya, termasuk soal penegakan hukum dan pemberantasan KKN. Namun, hingga sekitar akhir tahun 2004 ini, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Memang tampak ada peningkatan intensitas dalam proses penegakan hukum dari kasus-kasus korupsi. Ini misalnya terlihat dari langkah Presiden SBY untuk menyetujui surat izin proses pemeriksaan bagi berbagai kalangan, mulai dari para kepala daerah (gubernur dan bupati) hingga anggota badan legislatif, baik di pusat maupun di daerah (DPR, DPRD, dan tidak menutup kemungkinan juga bagi DPD). Hal ini dapat dilihat sebagai langkah awal yang cukup menjanjikan.
Apalagi jika rencana Jaksa Agung untuk melakukan perburuan besar-besaran terhadap para koruptor benar-benar terlaksana. Semua itu bisa semakin meningkatkan harapan bahwa pemerintahan pasangan SBY-JK memang benar-benar serius menegakkan hukum. Salah satu langkah pokok yang kita tunggu-tunggu hasil konkretnya adalah rencana Kejaksaan Agung memeriksa ulang sejumlah kasus yang sudah mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Langkah itu telah sampai pada tindakan pembentukan suatu tim khusus untuk mengkaji kasus-kasus tersebut. Namun langkah lanjutan masih dibutuhkan, antara lain membuka kembali kasus yang pernah memperoleh SP3. Langkah berikut ini harus dilakukan secara hati-hati, misalnya agar jangan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…