Tanggapan Buat Riswanda Imawan

Edisi: 09/32 / Tanggal : 2003-05-04 / Halaman : 08 / Rubrik : SRT / Penulis : Zetha, Erna, ,


UPAYA membatasi pemilihan presiden melalui persyaratan 20 persen perolehan suara partai politik (RUU Pemilihan Presiden Pasal 5 Ayat 4) dicoba diberi pembenaran ilmiah melalui ilmu statistik oleh Dr. Riswanda Imawan, dosen Fisipol UGM, anggota tim perumus RUU tersebut. (Lihat kolom di TEMPO Edisi 7-12 April lalu, Angka dari Kahyangan.)

Niat akademis Dr. Riswanda tentu saja baik, mencari model pemilu yang efisien dan murah. Sayang sekali, jalan pikirannya keliru. Akibatnya, RUU yang ikut ia bidani itu dapat menjadi skandal akademis yang memalukan.

Kekeliruannya, ia berpikir bahwa ketentuan konstitusi tentang pemilihan presiden adalah simpang-siur. Riswanda mengambil Pasal 6A Ayat 3 UUD sebagai penghalang yang akan membuat…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Koreksi LIPI
2007-10-28

Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…

K
Klarifikasi Singapura
2007-10-28

Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…

T
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28

Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…