Laporan Kpkpn: "rachman Dapat Diberhentikan Sementara"
Edisi: 42/31 / Tanggal : 2002-12-22 / Halaman : 92 / Rubrik : HK / Penulis : Patria, Nezar
MELALUI dua pucuk surat bertanggal 3 Desember 2002, Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, Jusuf Syakir, telah melaporkan hasil pemeriksaan berbagai kejanggalan di balik kekayaan Jaksa Agung M.A. Rachman. Berikut ini bunyi petikan laporan penting itu.
Laporan ke Presiden:
1. Telah ditemukan adanya petunjuk tindak pidana dalam perolehan kekayaan dan untuk itu masih memerlukan penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut. Berkenaan dengan hal itu, maka…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…