Surga Pembebasan Buat Sjamsul

Edisi: 42/31 / Tanggal : 2002-12-22 / Halaman : 102 / Rubrik : EB / Penulis : Tanjung, Leanika , Taufiqurohman, Silalahi, Levi


BULAN puasa yang baru lewat terbilang istimewa buat staf di divisi Aset Manajemen Investasi (AMI) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sebuah parsel berisi kue-kue untuk berbuka puasa dikirim ke markas mereka di lantai 9 Gedung Danamon. Harganya pastilah tak mahal-mahal amat. Yang luar biasa adalah pengirimnya dan pesan yang tersirat di dalamnya. Kue itu berasal dari Mulyati Gozali, wakil Sjamsul Nursalim dalam negosiasi dengan BPPN. Yang tersirat di benak mereka yang dikirimi kue adalah mesranya hubungan antara divisi AMI dan Grup Gadjah Tunggal milik Sjamsul Nursalim. "Baru kali ini ada kiriman dari mereka. Selama ini hubungan kita dengan mereka selalu tegang," kata seorang staf, terheran-heran.

Keheranan itu terjawab ketika akhir November lalu bosnya, Taufik Maroef, menandatangani perjanjian sementara dengan Mulyati Gozali. Dan isi perjanjian itu tampaknya akan merugikan pemerintah. Di sinilah duduk masalahnya. Sumber TEMPO menyebutkan, persoalan Sjamsul selalu digiring pada pembayaran tunai yang Rp 1 triliun, padahal sebagian utang itu bisa dibayar dengan aset.

Tapi, yang lebih krusial adalah sisa utang Rp 27,4 triliun yang dibayar dengan aset yang nilainya sudah turun sampai 70 persen. Kalau pemerintah menerima aset tersebut begitu saja—tanpa penghitungan ulang—hal itu bisa menjadi skandal terbesar setelah kasus Bank Bali.

Apalagi sebuah dokumen yang didapat majalah ini menunjukkan utang Sjamsul bukanlah Rp 28,4 miliar seperti sering diberitakan, melainkan Rp 48,2 miliar. Bandingkan dengan nilai aset Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang berdasarkan hasil audit sementara—dilakukan oleh tim auditor internasional—hanya Rp 5,8 triliun. Angka ini tertulis dalam laporan Menteri Keuangan waktu itu, Fuad Bawazier, kepada Presiden Soeharto tanggal 18 Mei 1998.

Catatan khusus…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…