Penjelasan Bppn

Edisi: 40/31 / Tanggal : 2002-12-08 / Halaman : 06 / Rubrik : SRT / Penulis : BEEKUM, RAYMOND VAN , ,


Sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Perbankan No. 10/1998, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah untuk membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Untuk itu, pemerintah telah menetapkan kelompok kerja dalam rangka pendirian Lembaga Penjamin Simpanan, serta membentuk tim pengarah yang terdiri dari pejabat Departemen Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan BPPN. Adapun Wakil Ketua BPPN duduk sebagai salah satu anggota tim pengarah tersebut, bukan sebagai inisiator.

Selain itu juga dibentuk tim…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Koreksi LIPI
2007-10-28

Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…

K
Klarifikasi Singapura
2007-10-28

Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…

T
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28

Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…