Terempas Heli Rongsok

Edisi: 40/31 / Tanggal : 2002-12-08 / Halaman : 91 / Rubrik : HK / Penulis : Fibri, Rommy , Taufik, Ahmad ,


EFFENDI Saman menghela napas panjang. Sia-sia saja kuasa hukum Suripto, bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan dan Perkebunan, ini meminta agar kliennya dibebaskan. Keyakinan Effendi bahwa Suripto bersih dari tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana dituduhkan tak membuat Kepolisian Daerah Metro Jaya surut langkah. Suripto, yang di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid gencar membongkar berbagai kasus korupsi di sektor kehutanan, diputuskan tetap harus mendekam di bui sejak ditahan polisi Kamis pekan lalu.

Seperti dikatakan Kepala Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Anton Wahono, Suripto disangka telah melanggar Undang-Undang Anti-Korupsi No. 31/1999 dan Pasal 415 KUHP tentang penyalahgunaan uang negara. Ia juga dituduh menyalahgunakan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…