Lonceng Kematian Televisi Nasional
Edisi: 40/31 / Tanggal : 2002-12-08 / Halaman : 118 / Rubrik : KL / Penulis : Ilyas, Karni , ,
Salah satu pasal yang akan menjadi malaikat maut bagi industri televisi itu adalah pasal tentang sistem jaringan (pasal 20 RUU). Pada pasal itu diatur bahwa jasa penyiaran radio dan televisi hanya dapat menyelenggarakan satu siaran dengan cakupan wilayah siaran. Berikutnya, setiap lembaga penyiaran membuat sistem jaringan dalam lima tahun setelah undang-undang disahkan. Maksudnya, semua televisi swasta hanya bisa melahirkan siaran di daerah-daerah bila bekerja sama dengan stasiun lokal (yang harus dimiliki orang daerah).
Bagaimana kalau setelah lima tahun TV nasional tidak berhasil mendapatkan mitra di daerah? Apakah mereka masih bisa melakukan siaran seperti sekarang dengan stasiun relay? Ternyata tidak, kecuali ada pertimbangan khusus yang harus diputuskan oleh Komisi Penyiaran Indonesia dan pemerintah.
Kalau saja setiap stasiun transmisi itu berharga rata-rata Rp 3 miliar, SCTV, yang memiliki 31 stasiun transmisiIndosiar dan RCTI memiliki lebih banyakakan kehilangan aset sekitar Rp 100 miliar.
Ketentuan itu…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…