Seribu Televisi Lahir Di Daerah
Edisi: 39/31 / Tanggal : 2002-12-01 / Halaman : 40 / Rubrik : NAS / Penulis : Lebang, Tomi , Fajar W.H., Sutarwijono, Adi
PARA pemilik televisi swasta di Jakarta, bersiap-siaplah menebang menara transmisi di daerah-daerah. Rancangan Undang-Undang Penyiaran, yang disahkan Senin ini, hanya memberi waktu lima tahun bagi televisi swasta nasional untuk tetap kukuh terpancang di kota-kota di luar Jakarta. Kecuali jika mereka berjodoh sebagai mitra dengan televisi lokal.
Revolusi besar dalam tatanan pertelevisian Indonesia ini jelas tertuang di Pasal 60 Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, yang Kamis 21 November lalu diteken Menteri Negara Informasi dan Komunikasi, Syamsul Mua'rif, dan Ketua Panitia Khusus RUU Penyiaran DPR, Paulus Widiyanto.
Terdiri atas 64 pasal, undang-undang ini kelak hanya mengenal adanya televisi swasta lokal. Sedangkan televisi yang melakukan siaran nasional hanya TVRI, yang nantinya menjadi lembaga penyiaran publik. Di luar…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?