Mahkamah Agung: Soal Hak Juditial Reviewnya

Edisi: 22/22 / Tanggal : 1992-08-01 / Halaman : 19 / Rubrik : KOM / Penulis : JK


Pergantian pucuk pimpinan di Mahkamah Agung (MA) telah mengangkat berbagai
permasalahan yang membelenggu keberadaan lembaga tersebut. Salah satu di
antaranya adalah hak untuk menguji keabsahan undang-undang (juditial review),
sebuah hak yang dianggap harus dimiliki sebuah lembaga judikatif agar dapat
menyejajarkan diri dengan lembaga legislatif dan eksekutif. Padahal, aturan
yang berlaku sekarang, hanya memberikan hak kepada MA untuk menguji keabsahan
peraturan perundang-undangan yang tingkatnya di bawah undang-undang (Pasal 31 UU
No.14 Tahun 1985).

; Soal perlu atau tidaknya MA memiliki hak juditial…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14

Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…

I
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14

Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…

K
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14

Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…