Perlawanan Dari Balikpapan

Edisi: 13/32 / Tanggal : 2003-06-01 / Halaman : 114 / Rubrik : HK / Penulis : Wicaksono, Idayanie, L.N. , Fransiska


INILAH buah dari semangat otonomi yang berjangkit di daerah-daerah. Para wali kota dan bupati pelbagai daerah yang tergabung dalam Forum Deklarasi Balikpapan pekan lalu melakukan perlawanan serius. Ingin lepas dari Republik Indonesia? Bukan. Mereka meminta Mahkamah Agung melakukan uji materiil (judicial review) terhadap dua peraturan pemerintah yang dianggap mengekang otonomi daerah.

Yang dipersoalkan oleh para petinggi di daerah apa lagi kalau bukan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan dan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan. Dengan adanya dua peraturan ini, daerah tidak berhak mengelola pelabuhan dan bandar udara di daerah. Di mata mereka, ini bertabrakan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Semua itu merupakan muara dari pertemuan para bupati dan wali kota yang di wilayahnya terdapat bandar udara dan pelabuhan dalam sebuah seminar di Balikpapan, Oktober tahun lalu. Dalam pertemuan tersebut, mereka bersatu dan membuat suatu deklarasi yang diberi nama Forum Deklarasi Balikpapan. Deklarasi ini diteken oleh 38 petinggi dari berbagai kabupaten dan kota, meliputi Ambon, Surabaya, Maros, Palembang, Tanjung Pinang, Makassar, Badung, Indramayu, Tarakan, Samarinda, Balikpapan, Gresik, Medan, Cilegon, Biak, Cilacap, Parepare, Pekanbaru, Karawang, Bontang, Palu, Batam, Bitung, Manado, Kepulauan Riau, Kutai Kartanegara,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…