Dicari, Penanda Tangan Untuk Obligor
Edisi: 39/31 / Tanggal : 2002-12-01 / Halaman : 125 / Rubrik : EB / Penulis : Dewanto, Nugroho , Silalahi, Levi , Setiawan, Iwan
RINGAN di lidah, berat di langkah. Begitu barangkali perumpamaan yang tepat untuk Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi, dan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Temenggung. Kedua pejabat tersebut selama ini diketahui paling bersemangat menyelesaikan urusan utang para obligor kakap di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Pekan lalu, dalam sidang kabinet terbatas, kata Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Kwik Kian Gie, Laksamana kembali mendesak pemerintah agar segera menerbitkan release and discharge buat konglomerat yang dinilai sudah menyelesaikan kewajibannya. Surat tersebut, tutur Syafruddin, mesti diberikan kepada obligor baik untuk unsur perdata maupun pidana.
Namun, ketika dibicarakan siapa yang harus membubuhkan tanda tangan pada surat bebas hukuman itu, Laks kontan terdiam. Sedangkan Syafruddin berkelit. Ujarnya, tugas BPPN hanya sebatas memberi rekomendasi kepada pemerintah mengenai sudah selesainya kewajiban obligor. Adapun soal keputusan akhir, termasuk penerbitan release and discharge (R&D), menurut…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…