Hari-hari Pembebasan Konglomerat

Edisi: 38/31 / Tanggal : 2002-11-24 / Halaman : 113 / Rubrik : EB / Penulis : Dewanto, Nugroho , Tanjung, Leanika , Silalahi, Levi


KWIK Kian Gie pergi mengaso. Akhir pekan lalu, Menteri Negara Pe-rencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional itu terbang ke negeri jiran, Singapura. Ia mengantar istrinya melakukan pemeriksaan kesehatan rutin. Untuk Kwik sendiri, ini kesempatan melepaskan diri dari kepadatan kerja. Belakangan ini, hari-harinya sungguh melelahkan.

Sudah dua pekan ini Kwik berjuang mempertahankan pendiriannya agar para pengutang kakap—ia menyebutnya ”maling”—tidak dimaafkan. Sebenarnya bukan sekali ini saja Kwik berbeda pendapat dengan koleganya di kabinet. Tapi, Kamis dua pekan lampau dalam pertemuan di rumah Presiden Megawati di Jalan Teuku Umar, Kwik ”bertempur” sendirian menahan gelombang keinginan empat menteri anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang berencana memberi kelonggaran utang kepada para obligor kakap. Ringkasnya, sesuai dengan Keputusan KKSK tanggal 22 Agustus dan 7 Oktober 2002, pemerintah beritikad menuntaskan penyelesaian urusan piutang dengan para pengutang di BPPN yang sudah terkatung-katung selama empat tahun.

Dari tiga cara penyelesaian utang-piutang, dua kelompok mendapat keringanan. Kepada para pengutang penanda tangan MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement), pemerintah berjanji memberikan surat pelepasan dari segala tuntutan hukum (release and discharge) bila mereka memenuhi seluruh kewajibannya sesuai dengan keputusan sidang kabinet. Sedangkan kepada obligor penanda tangan APU (akta pengakuan utang), ada tawaran kebijakan memotong suku bunga, yang di puncak masa krisis mencapai 60 persen. Dengan kebijakan baru itu obligor terbebas dari pembayaran bunga setelah banknya dibekukan, termasuk tunggakan bunga dan denda setelah menandatangani perjanjian. Beban…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…