Debitor Nakal Ke Gedung Bundar

Edisi: 38/31 / Tanggal : 2002-11-24 / Halaman : 114 / Rubrik : EB / Penulis : Dewanto, Nugroho , Tanjung, Leanika , Madjowa, Verrianto


Fadel bertekad akan melawan tudingan BPPN itu. Ia tak akan mau membayar utangnya, yang jumlahnya—setelah direformulasi—seperti tertera dalam surat Ketua BPPN Syafruddin Temenggung tanggal 23 Oktober lalu, adalah Rp 59,6 miliar. Dua pengacaranya bahkan sudah melangkah lebih dulu dengan membawa kasus ini ke pengadilan.

Ada empat pengutang penanda tangan perjanjian penyelesaian kewajiban pemegang saham akta pengakuan utang (APU) yang akan mengiringi langkah Fadel ke Kejaksaan Agung. ”Belakangan, setelah ada ketegasan pemerintah untuk membawa masalah mereka ke kejaksaan dan kepolisian, dua debitor siap bekerja sama,” kata Syafruddin tanpa menyebut siapa dua debitor yang dimaksud. Adapun para pengutang itu adalah keluarga Trijono Gondokusumo (Bank PSP), Baringin Panggabean dan Joseph Januardy (Bank Namura Internusa Maduma), Santoso Sumali (Bank Bahari), dan Santoso…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…