Amrozi Dicokok, Ba'syir Tergeret?
Edisi: 37/31 / Tanggal : 2002-11-17 / Halaman : 88 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Zulkifli, Arif , Budiyarso, Edy , Hakim, Jalil
SEROMBONGAN polisi tersentak ketika pintu ruangan itu mendadak terbuka. "Awas, ada wartawan," kata mereka. Beberapa di antaranya bangkit dari duduknya, sementara rekannya yang lain tampak berubah warna wajahnya. Ada yang menghardik: "Ada apa kamu di sini? Pergi sana!" Di antara sekelompok polisi itu duduk seorang lelaki muda dengan wajah yang letih.
Semuanya terjadi Jumat pekan lalu. Ketika itu TEMPO menyusuri Markas Kepolisian Daerah Bali dan menemukan Amrozi, tersangka pelaku bom Bali, sedang dibombardir pertanyaan oleh polisi di sebuah kantin kosong di belakang mes polisi yang terletak di ujung markas. Mengenakan kaus warna hitamâbaju yang ia pakai sejak ditangkap dua hari sebelumnyaâ ia tampak lunglai meski tak menunjukkan mimik takut.
Amrozi bukan tahanan biasa. Menurut polisi, dialah tokoh kunci dan salah seorang pelaku bom Bali, yang menewaskan 186 orang dan melukai lebih dari 200 orang lainnya. Polisi mengumumkan: Amrozi berstatus tersangka. Ia tersangka pelaku terorisme yang dipandang dunia sebagai peristiwa terdahsyat setelah tragedi World Trade Center di New York, Amerika Serikat, 11 September tahun lalu.
Ia adalah "bintang". Segera setelah polisi menangkapnya Rabu pekan lalu, nama pria berusia 35 tahun itu menjadi kepala berita surat-surat kabar dan menjadi bahan pembicaraan di warung-warung kopi. Wartawan memburunya dan polisi menyembunyikannya mati-matian. "Saya tak tahu dia di mana. Saya kira dia tak di sini," kata seorang perwira di Kepolisian Daerah Bali.
Sang buruan kakap sudah ditangkap. Polisi bertepuk tangan. Inilah untuk pertama kalinya aparat menciduk seseorang dalam kasus bom Bali dan langsung dikenai status tersangka. Sebelumnya, polisi seperti tak yakin dengan keterlibatan orang-orang yang dicokok. Mereka umumnya diperiksa sebentar, lalu dilepas dan diberi "status" kemungkinan tersangka (possible suspect).
Polisi sudah punya jaringnya. Brigadir Jenderal Polisi Edward Aritonang, juru bicara tim investigasi bom Bali, berdalih: Amrozi dijadikan tersangka berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2002 dan Perpu No. 2 Tahun 2002. Perpu No. 1/2002 dan Perpu No. 2/2002 adalah perangkat hukum yang dibuat pemerintah untuk mengatasi ancaman terorisme pasca-bom Bali. Dari Amrozi, polisi berharap bisa menguak jaringan pelaku pengeboman itu.
Drama penangkapan itu terjadi Selasa pekan lalu. Ketika itu polisi datang ke rumah Amrozi di Desa Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur. Ia belum lagi beranjak dari tempat tidurnya di tengah hari itu ketika pintu rumah diketuk seorang pengurus desa. "Ada rombongan mencari kamu," katanya. Di belakang pengurus desa itu berdiri lima pria berbadan kekar. Mengaku dari kepolisian dan tanpa banyak bicara,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…