Rachman, Rumah, Ruko, Cek
Edisi: 37/31 / Tanggal : 2002-11-17 / Halaman : 110 / Rubrik : HK / Penulis : Dharmasaputra, Karaniya , Patria, Nezar , Fibri, Rommy
PARA anggota parlemen dari PDI Perjuangan itu terkesiap. Di depan mereka, seorang jaksa yang dikenal lama menjadi tangan kanan Jaksa Agung M.A. Rachman membuka mapnya. Dari dalamnya ia keluarkan berlembar-lembar fotokopi cek. Jumlahnya fantastis. Total jenderal mencapai miliaran rupiah. Tiap lembar punya nilai bervariasi. Ada yang Rp 150 juta, ada yang Rp 350 juta.
Ternyata itu bukan sembarang cek. Pada pertemuan yang berlangsung sebulan lewat, kata sumber TEMPO yang ikut hadir di sana, si jaksa mengungkap sebuah kesaksian gawat. Seluruh cek itu, kata dia, ditujukan dan telah diterima Rachman dari sejumlah taipan yang tengah dililit perkara gawat di Gedung Bundar Kejaksaan. Sebagian besar di antaranya berasal dari, ini dia, Sjamsul Nursalim, mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia yang masih berutang Rp 28,4 triliun ke negara. Cek diberikan bukan untuk keperluan arisan menolong pengungsi Madura, melainkan sebagai "jaminan" supaya si raja ban bisa tetap tenang "berobat" di Singapura. "Saya melihat sendiri tanda tangan Sjamsul tertera di cek-cek itu," kata sumber TEMPO.
Kabar genting ini dikonfirmasi oleh Julius Usman, anggota Fraksi PDI Perjuangan. "Benar, saya juga hadir dan melihatnya secara langsung," kata Julius. Menurut dia, cek yang ditunjukkan kepadanya itu beragam. Pecahan ataupun asal banknya berbeda-beda. Bernilai total miliaran rupiah, sejumlah cek diteken langsung plus dibubuhi nama jelas oleh si pemilik…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…