Dari Bandung Ke Kejaksaan Agung
Edisi: 37/31 / Tanggal : 2002-11-17 / Halaman : 131 / Rubrik : EB / Penulis : Cahyani, Dewi Rina
SEPUCUK surat dari Kejaksaan Agung pada September silam agaknya sempat membuat Chairul Tanjung berkerut kening. Lewat surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Untung Udji Santoso, pihak Gedung Bundar meminta keterangan bos Grup Para ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana proyek pembangunan Bandung Supermal.
Pangkal masalah sebenarnya bersumber pada sengketa antara Para Bandung Propertindo dan Hutama Karya. Pada akhir tahun 1996, keduanya sepakat membangun Bandung Supermal. Sebagai penasihat teknisnya, Hutama Karya menggandeng Sagita Dumez, sebuah perusahaan asal Prancis.
Kontrak diteken oleh pemilik Para Bandung Propertindo, Chairul Tanjung, dan Direktur Utama Hutama Karya saat itu, Tjokorda Raka Sukawati. Berdasarkan kesepakatan tersebut, perusahaan negara ini dipercaya menyelesaikan pembangunan pusat belanja yang bernilai Rp 98,67 miliar itu dalam dua tahun. Sebagai manajer konstruksi,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…