Zakat Di Tangan Negara
Edisi: 40/30 / Tanggal : 2001-12-09 / Halaman : 56 / Rubrik : AG / Penulis : Nugroho, Kelik M. , Hidayat, Agus , Bramantyo, Ardi
NEGARA kini mulai merentangkan tangannya untuk ikut mengelola zakat. Rencananya, Presiden Megawati akan mencanangkan gerakan sadar zakat sekaligus peresmian Badan Amil Zakat (BAZ) Nasional, badan bentukan pemerintah yang berfungsi mengumpulkan dan menyalurkan zakat, pada peringatan nuzul Quran di Jakarta, pertengahan Desember mendatang.
Lembaga baru itu dibentuk untuk melempengkan jalan bagi rencana manajemen zakat yang terpadu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. BAZ akan menerbitkan nomor pokok wajib zakat (NPWZ). Setiap pembayar zakat yang memperoleh kuitansi dari lembaga ini bisa mendapatkan potongan dari beban pajak yang seharusnya (lihat infografis: Agar Tak Ada Potongan Ganda). Kebijakan yang akan berlaku mulai Januari 2002 ini hanya untuk warga negara beragama Islam.
Walau dibentuk melalui keputusan presiden, BAZ bersifat otonom. Pengurusnya terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…