Der-der-dor, Haram Hukumnya

Edisi: 36/31 / Tanggal : 2002-11-10 / Halaman : 91 / Rubrik : AG / Penulis : Nugroho, Kelik M. , Djunaedy, Mahbub ,


ALANGKAH sepinya Ramadan tanpa dar-der-dor suara mercon. Tiada gelegar yang membangunkan saat sahur. Tidak ada pertanda ketika saat berbuka hampir tiba. Tapi ini mesti dijalani, terutama oleh warga Jember, Jawa Timur. Kenapa? Sebulan silam, para ulama Nahdlatul Ulama (NU) di kota itu meluncurkan fatwa: membunyikan mercon haram hukumnya.

Fatwa itu muncul gara-gara tradisi yang sudah mendarah daging di Jember tersebut menyimpan seribu kemubaziran. Dan yang lebih penting: bisa membahayakan jiwa manusia. Terbukti, hampir di setiap bulan puasa selalu jatuh korban luka, bahkan tewas, karena ledakan petasan. Bahkan tahun lalu sebuah pesantren di kota itu sampai hancur terkena ledakan pabrik mercon.

Celakanya, di Jember, bukan cuma saat Ramadan petasan dibakar.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16

Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…

S
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05

Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…

S
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05

Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…