Tak Aman Di Parkir-aman

Edisi: 36/31 / Tanggal : 2002-11-10 / Halaman : 98 / Rubrik : HK / Penulis : Hidayat, Agus , ,


MOBIL Hontas Tambunan masih tak tentu rimbanya. Tapi hatinya sudah kembali riang. Agustus lalu ia beroleh kabar gembira: putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Agustinus Hutauruk kembali memenangkan gugatannya terhadap PT Securindo Packatama Indonesia, perusahaan pengelola parkir-aman (secure parking) di Plaza Cempaka Mas, Jakarta. Sebelumnya, di bulan Juni, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menghukum PT Securindo agar membayar ganti rugi materiil dan imateriil masing-masing senilai Rp 60 juta dan Rp 15 juta.

Perkara bermula dari hilangnya mobil Hontas di Plaza Cempaka Mas dua tahun lalu. Pada suatu sore, 1 Maret 2000 pukul setengah enam, Hontas memarkir mobil Kijang miliknya di lantai dasar. Ia masuk, mengambil tiket, dan memarkir mobil. Usai berbelanja selama 20…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…