Tak Aman Di Parkir-aman
Edisi: 36/31 / Tanggal : 2002-11-10 / Halaman : 98 / Rubrik : HK / Penulis : Hidayat, Agus , ,
MOBIL Hontas Tambunan masih tak tentu rimbanya. Tapi hatinya sudah kembali riang. Agustus lalu ia beroleh kabar gembira: putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Agustinus Hutauruk kembali memenangkan gugatannya terhadap PT Securindo Packatama Indonesia, perusahaan pengelola parkir-aman (secure parking) di Plaza Cempaka Mas, Jakarta. Sebelumnya, di bulan Juni, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menghukum PT Securindo agar membayar ganti rugi materiil dan imateriil masing-masing senilai Rp 60 juta dan Rp 15 juta.
Perkara bermula dari hilangnya mobil Hontas di Plaza Cempaka Mas dua tahun lalu. Pada suatu sore, 1 Maret 2000 pukul setengah enam, Hontas memarkir mobil Kijang miliknya di lantai dasar. Ia masuk, mengambil tiket, dan memarkir mobil. Usai berbelanja selama 20…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…