Pilih Mana: Bpkp Atau Bepeka?
Edisi: 37/30 / Tanggal : 2001-11-18 / Halaman : 102 / Rubrik : KL / Penulis : Said, Sudirman ,
Sudirman Said *)
*) Ketua Badan Pelaksana Masyarakat Transparansi Indonesia
PERTARUNGAN eksistensi antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (Bepeka) akhirnya mencuat ke permukaan. Memang sudah cukup lama kedua lembaga pengawasan ini terlibat perang dingin. Yang satu mengklaim lebih baik dari yang lainnya dan merasa lebih dibutuhkan keberadaannya. Pada Sidang Tahunan MPR November 2001, Bepeka ingin dikukuhkan menjadi satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara eksternal yang bebas dan mandiri. Bepeka memandang pendirian BPKP tidak konstitusional. Wacana ini terus bergulir, sampai-sampai ada usul agar BPKP dibubarkan saja.
Mencermati otoritas dan kapasitas kelembagaan masing-masing, kita akan segera mendapati kesenjangan di antara keduanya. BPKP sebenarnya memiliki kapasitas teknis yang sangat baik, tapi dasar hukum pendiriannya relatif lemah. Kewenangannya pun semakin dipereteli. Sementara itu, Bepeka, yang kewenangannya jauh lebih besar, tidak didukung kapasitas teknis yang memadai.
BPKP dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31/1983 sebagai institusi yang harus melapor…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…