Menjerat Pengebom Mcdonald's

Edisi: 15/32 / Tanggal : 2003-06-15 / Halaman : 123 / Rubrik : HK / Penulis : Kalim, Nurdin , Amir, Syarief, Muannas


KALAU tak meleset, Senin pekan ini titik terang pelaku bom Makassar mulai tersibak di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Enam dari 13 tersangka pelaku pengeboman yang mengguncang ibu kota Sulawesi Selatan 5 Desember silam itu akan mengawali sidang sebagai terdakwa. Mereka adalah Suryadi, Khairul alias Herul, Ilham Riadi, Anton bin Labasse, Muhamad Tang alias Itang, dan Masnur.

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis Perpu No. 1/2002 tentang Antiterorisme dan UU Darurat No. 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak. Ancaman hukuman maksimalnya 10 dan 20 tahun penjara. Adapun pengenaan pasal dakwaan, menurut Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Hamzah Tadja, disesuaikan dengan kondisi terdakwa.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…