Vonis Untuk Meredam Amuk
Edisi: 13/24 / Tanggal : 1994-05-28 / Halaman : 42 / Rubrik : HK / Penulis : ARM
TANDA-TANDA adanya bekas kerusuhan tak terlihat lagi di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Toko-toko sudah buka seperti sediakala. Tak ada lagi aparat petugas yang berjaga-jaga. Para pemuda yang pada April lalu sering bergerombol di jalan-jalan sudah kembali sekolah atau bekerja. "Rasanya, vonis hakim sudah setimpal. Kami puas dan tak ada perlunya melakukan unjuk rasa," komentar seorang pemuda.
Vonis hakim yang disebut memuaskan itu, jatuh 5 Mei lalu. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ende, M. Simatupang, menghukum 5 tahun penjara untuk Marthen Kamlaase, seorang pemuda berusia 17 tahun asal Timor Tengah Selatan. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap agama (melanggar Pasal…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…