Perang Akibat Surat Utang
Edisi: 36/30 / Tanggal : 2001-11-11 / Halaman : 116 / Rubrik : HK / Penulis : Wiremmer, Hendriko L. , ,
BISNIS agaknya membuat perbedaan antara sahabat dan musuh menjadi tipis. Buktinya, perusahaan sekuritas PT Nikko Securities Indonesia dan perusahaan di bidang teknologi informasi PT Gemawidia Statindo Komputer, yang semula berbisnis bersama, belakangan bersengketa di pengadilan kepailitan (kebangkrutan) dan pengadilan perdata. Bahkan pada Senin dan Rabu pekan lalu kedua perusahaan itu, melalui kuasa hukum masing-masing, berperang melalui iklan seperempat halaman di sebuah koran Ibu Kota.
Lewat iklan itu, Gemawidia menyatakan bahwa segenap aset Nikko sudah dikenai sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 18 September 2001. Itu lantaran Gemawidia menggugat Nikko dengan tuntutan ganti rugi Rp 591 miliar. Iklan itu lantas di-balas Nikko dengan iklan yang menyatakan cuma dua rekening…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…