Empat Faktor Pemudar Komnas Ham

Edisi: 32/30 / Tanggal : 2001-10-14 / Halaman : 40 / Rubrik : KL / Penulis : Muladi , ,


Muladi *)
*) Mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

JULI 1993, saat mengikuti Kursus Singkat Angkatan III Lemhannas, saya mendapat bisikan dari Bambang Kesowo (Menteri Sekretaris Negara, saat itu menjabat Wakil Sekretaris Kabinet) bahwa saya akan ditunjuk oleh presiden sebagai salah satu anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang akan dibentuk.

Hal itu menjadi kenyataan dengan keluarnya Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993. Di era Orde Baru, yang executive heavy dan penuh dengan nuansa pendekatan keamanan, sambutan positif atas terbentuknya komisi ini mengisyaratkan bahwa masyarakat Indonesia saat itu sebenarnya merindukan promosi dan perlindungan hak asasi manusia yang indivisible. Pendekatan pembangunan ekonomi ternyata tidak cukup untuk menjadikan orang terlena, karena perlindungan hak sipil dan politiknya dirasakan banyak dilanggar oleh penguasa.

Rezim Orde Baru mestinya sangat sadar bahwa pembentukan komisi itu dapat menjadi bumerang karena promosi dan perlindungan hak asasi secara utuh (hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, budaya, dan hak untuk pembangunan) atas dasar prinsip-prinsip universal, indivisible and interdependent pasti tak dapat dihindarkan dan akan menghadapkan kekuasaan pada rakyat…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…