Bersahabat Di Kudus, Bertarung Di Singapura

Edisi: 32/30 / Tanggal : 2001-10-14 / Halaman : 128 / Rubrik : EB / Penulis : Taufiqurohman, M. , S., Endah W., Laksmini, Gita W.


TIDAK ada kawan yang abadi, yang ada cuma kepentingan yang abadi. Peribahasa kuno ini sangat tepat menggambarkan hubungan bisnis antara Imin Sugio-no dan Djuhar Sutanto. Dulu, hampir 50 tahun lalu, mereka adalah teman sepermainan. Baik Djuhar maupun Sugiono berasal dari Fujian, Cina. Pada akhir dasawarsa 1950, mereka tinggal di Kudus, Jawa Tengah. Di kota ini mereka tidak hanya serumah, tapi juga berbagi kamar. Bahkan mereka terikat tali kekerabatan.

Persahabatan yang kemudian dipererat dengan kerja sama bisnis ini sekarang terdampar di pengadilan Singapura sebagai sebuah sengketa. Imin Sugiono menggugat Djuhar Sutanto, kongsi bisnisnya dari masa lalu itu, dengan dakwaan wanprestasi atau cedera janji. Tak tanggung-tanggung, yang dituntut Sugiono adalah sahamnya di perusahaan-perusahaan yang dikembangkan Djuhar bersama Liem Sioe Liong. Jika menang, Sugiono berpeluang mendapat ganti rugi atau saham senilai S$ 500 juta, yang hampir setara dengan Rp 2,75 triliun.

Kasus perselisihan bisnis bukanlah hal baru, terutama bagi peradilan Singapura. Sengketa bisnis dengan berbagai variasinya merupakan kasus yang lumrah di negara pulau itu. Adapun ganti rugi yang dituntut Imin Sugiono senilai US$ 500 juta bukanlah jumlah yang kecil, terutama bagi Djuhar Sutanto, yang bisnisnya bersama Salim kini banyak dibelit utang. Bahkan, sebagian perusahaannya kini berada di bawah kuasa Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sedangkan sebagian lagi sudah dilego untuk membayar utang.

Gugatan Sugiono jelas menambah beban Djuhar, yang selama ini dikenal sebagai mitra bisnis Liem Sioe Liong paling setia. Posisi Liem juga amat pelik. Kesaksiannya akan menentukan siapa di antara kedua sahabat itu yang benar. Jika Sugiono menang, Liem dan Djuhar kemungkinan harus berbagi saham dengannya. Lain halnya bila Djuhar bersedia membayar…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…