Bila Bppn Memihak Konglomerat
Edisi: 29/30 / Tanggal : 2001-09-23 / Halaman : 122 / Rubrik : EB / Penulis : Hartono , Setiawan, Iwan ,
DI DUNIA ini tak ada yang bisa menandingi keberuntungan dan nasib baik para konglomerat Indonesia. Di masa Orde Baru, mereka dimanjakan oleh Soeharto. Mereka adalah anak-anak emas yang teramat disayang sehingga apa saja yang diminta selalu diberikan. Dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bahkan dialirkan ke kocek mereka bagaikan air bah. Sekadar contoh, lima konglomerat terbesar yang dimanjakan itu adalah Marimutu Sinivasan (Grup Texmaco), yang meraup Rp 16,9 triliun; Liem Sioe Liong (Grup Salim), mendapat Rp 8,7 triliun; disusul Prajogo Pangestu (Grup Barito), yang kebagian Rp 7,2 triliun. Bob Hasan, yang paling dekat dengan Soeharto, meraih Rp 6,3 triliun. Sedangkan Tommy Soeharto, putra bungsu mantan presiden itu, kecipratan Rp 5,6 triliun.
Di era reformasi, pemerintah juga memanjakan mereka. Hal ini terbukti dari perjanjian restrukturisasi utang yang diteken beberapa konglomerat bersama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), lembaga ad hoc yang mengurusi BLBI. Semua pasal-pasal dalam perjanjian itu bulat-bulat menguntungkan para konglomerat. Caranya?
Dalam perjanjian itu, ada konglomerat yang nilai utangnya dikecilkan. Ada pula yang harus diberi modal kerja untuk melanjutkan usahanya. Yang paling mencolok adalah konglomerat yang menghendaki keringanan pajak dan bantuan untuk memasarkan produknya.
Satu-satunya lembaga yang jeli melihat penyimpangan BPPN adalah Badan Pengawas BPPN atau Komite Pemantau BPPN alias Oversight Committee (OC), yang dipimpin mantan Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad. Hasil kaji ulang yang dilakukan komite ini menunjukkan bahwa hampir semua kesepakatan BPPN dengan para obligor telah melanggar prinsip Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan merugikan pemerintah. Karena itu, komite merekomendasikan agar dilakukan restrukturisasi ulang terhadap utang konglomerat. Kajian ini memang terlambat, tapi lebih baik ketimbang tidak sama sekali. Inilah hasil kaji ulang OC terhadap perjanjian restrukturisasi utang beberapa obligor besar.
* PT Chandra Asri Petrochemical Center
Restrukturisasi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…