Satu Lagi Soal Rekening

Edisi: 29/30 / Tanggal : 2001-09-23 / Halaman : 124 / Rubrik : EB / Penulis : Hartono , ,


SEBENARNYA siapa yang berhak mengucurkan bantuan likuiditas kepada bank? Benar, satu-satunya yang punya wewenang itu adalah pemerintah, tetapi pada prakteknya bisa berbeda. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pun bisa melakukannya. Hal itu terlihat dari hasil audit laporan keuangan BPPN, yang pekan lalu diungkapkan Drajad Wibowo, ekonom yang mencermati audit terhadap agen penyehatan perbankan itu.

Adalah rekening 519 yang dipergunakan sebagai sumber kasbon BPPN. Padahal rekening giro di Bank Indonesia ini sebenarnya bukan dibuka untuk itu. Dibuka pada 23 Maret 1998, rekening ini dimaksudkan sebagai program penjaminan perbankan. Selain berfungsi menampung iuran premi bank-bank peserta program penjaminan, rekening 519 juga menampung dana talangan dari Bank Indonesia.

Semula tak ada yang hirau--mungkin juga tidak tahu--terhadap rekening 519. Tetapi persoalan jadi lain…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…