Baru Preman Yang Diadili

Edisi: 27/30 / Tanggal : 2001-09-09 / Halaman : 119 / Rubrik : HK / Penulis : Taufik, Ahmad , Sepriyossa, Darmawan , Arjanto, Dwi


TUJUH orang tersangka pelaku penyerangan buruh PT Kadera, Rawagatel, Pulogadung, Jakarta Timur, saat unjuk rasa Maret lalu, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa pekan lalu.

Jaksa Damly R. Purba mendakwa Palemesen Masahuwa dan enam rekannya bersama ratusan orang lainnya menyerang buruh yang sedang berunjuk rasa. Para buruh itu dilempari bom dan digebuki ramai-ramai dengan pentungan kayu dan besi. Akibatnya, dua orang mati serta belasan lainnya luka-luka. Korban Kimun Effendi tewas saat itu juga, terkena serpihan bom. Seorang lainnya, Rahmat Hidayat, meninggal setelah beberapa hari koma.

Tujuh orang tersangka itu adalah preman asal Ambon yang tinggal di Cikampek. Preman itu sebelumnya menjaga gudang mobil PT Timor Putra Nasional. Menurut jaksa Taufik Hidayat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, mereka dibayar oleh Deputi Manajer PT Kadera, Amrin Gobel,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…