Honor Dolar Berbuntut Perkara
Edisi: 28/30 / Tanggal : 2001-09-16 / Halaman : 122 / Rubrik : HK / Penulis : Wiremmer, Hendriko L. , Arjanto, Dwi , S., Endah W.
PENGACARA, sebagaimana juga dokter, notaris, dan konsultan keuangan, agaknya tergolong profesi kebal hukum. Apa pun tindakan pengacara sulit diperkarakan oleh kliennya. Namun, tak demikian bagi PT Permindo Tubularta, yang pekan-pekan ini menggugat pengacaranya dari Kantor Hadiputranto Hadinoto and Partners (HHP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permindo, yang mengaku sudah membayar honor HHP sampai sebesar US$ 20 ribu, menuntut ganti rugi US$ 7.233.857 atau sekitar Rp 65 miliar berdasarkan kurs Rp 9.000 per dolar AS dari HHP. Ia menganggap HHP justru telah merugikannya dalam menangani sengketa bisnis penyewaan alat pengeboran minyak di pengadilan Kanada. Dalam sengketa ini, Permindo sebagai agen dari Twin Oilfield Services asal Hong Kong melawan Pilona Petro Tanjunglontar, agen…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…